Syarifuddin Meminta Maaf Soal Dua Hakim MA Terseret Suap, Janji Tak Menyerah Perbaiki Lembaga

EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Agung (MA) meminta maaf pada masyarakat Indonesia terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai yang terseret dugaan skandal jual beli perkara.

Namun Ketua MA memastikan kinerja lembaga peradilan tersebut tetap maksimal meskipun dua Hakim Agung tersandung kasus dugaan korupsi.

“Saya sebagai pimpinan MA dalam kesempatan ini memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang menimpa MA sekarang ini,” kata Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (3/1/2023).

“Tapi kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk memperbaiki MA,” katanya lagi.

Syarifuddin menegaskan, pihaknya tak akan menyerah dengan kejadian yang menimpa MA di penghujung tahun 2022.

Bahkan Syarifuddin berjanji, dirinya selaku pimpinan MA bersama yang lain tak mundur untuk membenahi lembaga peradilan.

“Beri kami waktu membenahi diri. Apapun kendalanya, kami tidak akan menyerah tapi kami akan melakukan perbaikan sekuat tenaga,” tuturnya.

Tak hanya itu, Syarifuddin menuturkan pihaknya akan menjadikan momen ini untuk berbenah diri.

“Kami akan jadikan momen ini sebagai momen terpenting untuk memperbaiki MA agar kedepan MA menjadi lembaga yang dapat memenuhi harapan masarakat,” ungkap Syarifuddin.

Seperti diketahui, sejumlah perkara yang masuk tahun 2022 meningkat 47,57 persen dari sebelumnya 19.209 menjadi 28.347 perkara sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 ditambah 175 sisa perkara tahun 2021 adalah 28.522 perkara.

Hingga 29 Desember 2022, MA berhasil memutus 28.371 perkara atau sebesar 99,47 persen dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut melampaui target yang ditetapkan, yaitu 75 persen atau lebih tinggi 24,47 persen dan meningkat 1,7 persen dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara meningkat cukup signifikan dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022 atau naik sebesar 39,88 persen.

Terakhir, hingga 29 Desember 2022, terdapat 151 sisa perkara. Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan dan datanya belum masuk ke laporan capaian kinerja MA tahun 2022. (edisi/pojoksatu)

Comment