MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) terkait Perdata dan Tata Usaha Daerah, di Aula Kantor Kejari Muna, Selasa (25/10/2022).
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdaliling mengatakan bahwa, penandatanganan MOU bersama Pemda Mubar adalah amanat Undang-undang.
“Kami melakukan kerjasama ini adalah amanat UUD juga satu kewenangan tupoksi kejaksaan Republik Indonesia yang ada dalam UUD nomor 11 tahun 2021, bahwa tugas kejaksaan bukan untuk bertugas menangani perkara saja atau pidana lainya akan
tetapi instrumen sekarang di negara-negara maju seperti negara lain bahwa jabatan yang ada kejakasaan sebagai dilantik sebagai jaksa pengacara negara bagaimana kordinasi yang diberikan undang-undang,” kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan dalam hal ini adanya MOU mempermudah bupati mubar jikalau ada gugatan-gugatan dari pihak ketiga dapat memberikan pendampingan kalau ada perkara atau mewakili pemda dipersidangan.
Melakukan pendampingan dibidang hukum baik legitasi,dalam MOU ini ada klausa salah satunya pengamanan aset yang dimiliki oleh pemda mubar kami diberikan kepercayaan untuk pengamanan
aset yang belum dikembalikan kalau tidak mau mengambalikn maka kita lakukan cara prosedur.
Lebih lanjut, kata dia memberikan kepercayaan instusi kejaksaan untuk dapat bekerjasama dan bersinergi dalam pekerjaan saling membantu bekerja sama khususnya didalam pandangan hukum yang di buat Pemda Mubar dan menertibkan oleh perda seperti perda retribusi, misalnya perda retribusi seperti perda itu bertentangan dengan undang-undang, maka akan bekerjasama untuk menyelesaikannya.
Kejari Muna kapan pun kami bisa melayani, saya perintahkan pada anggota untuk hukum di wilayah Muna Barat kita yang melakukan pos keliling termaksud pengembalian tilang.
“Jadi masyarakat nanti tidak perlu lagi di kantor kejaksaan untuk pengembalian tukang akan diterima di Muna Barat ini lah bentuk pelayanan kita tujuan reformasi birokrasi, dengan adanya MOU ini saya harapkan bukan hanya seremonial belaka saya minta pada SKPD dan masyarakat Mubar untuk melaporkan apa yang menjadi permasalahan kami siap melayani kapanpun,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Mubar Bupati, Bahri dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MOU ini guna menciptakan sinegirtas dan saling menguatkan satu sama lain untuk mendorong tegakanya hukum yang berkeadilan.
Untuk itu, Pemda Mubar melakukan penandatanganan MOU dalam bidang perdata data dan tata usaha daerah yang meliputi bantuan hukum dan tindakan hukum lainya dalam jangka dua tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua bela pihak.
“Olehnya itu, kami berharap bisa membantu untuk memperoleh dukungan bila berhadapan dengan kofilk hukum khususnya dalam bidang data dan tatausaha,” kata Bahri.
Untuk itu, dia mengimbau pada Perangkat Daerah Mubar agar segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui perjanjian kerjasama, ada program prioritas daerah pembangunan kantor dan mool pelayanan publik agar kami didampingi dan diawasi dalam pelaksanaanya.
“Saya berharap pada kejaksaan negeri muna agar kesepakatan dapat meningkatkan sinergitas penanganan hukum di Mubar sehingga terjadi sinergi positif antara Pemda Mubar dan Kejari Muna dalam meningkatkan pelayanan,” pungkasnya. (**)
Comment