Gubernur Sultra Tunjuk Ridwansyah Taridala Plh Wali Kota Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Jabatan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah resmi berakhir pada, Minggu (9/10/2022) kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor, 131.74/554 tertanggal 7 Oktober 2022, ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.

Dalam SK tersebut tertulis bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4, Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No.6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa dirinya akan melantik Pj Wali Kota Kendari, pada Senin (10/10/2022) hari ini.

“Kalau sudah ada (SK Kemendagri) hari senin, ya kita lantik Senin, kita tinggal menunggu saja dari Kemendagri,” katanya, Sabtu (8/10/2022) lalu.(**)

Comment