Pj Bupati Bombana Teken MoU Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 di Paripurna

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bombana menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Dalam rapat paripurna tersebut, sekaligus penandatanganan MoU rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022 menjadi perubahan KUA/PPA APBD tahun anggaran 2022 Pemda Bombana, oleh Penjabat Bupati Bombana, Rabu (28/9/2022).

Pada rapat paripurna itu, turut dihadiri oleh Penjabat Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, Ketua DPRD Bombana, Arsyad didampingi Wakil ketua DPRD Bombana serta anggota dan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs.Man Arfas serta pejabat struktural eselon II, dan III dilingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada Pj. Bupati Bombana oleh Sekertaris Badan Anggaran atau Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bombana, Kalvarios Syamruth dalam sambutannya.

Menurutnya hal ini sebagai pedoman masing-masing OPD untuk menyusun rencana perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022 telah dihapus bersama badan angaran DPRD Kabupaten Bombana dengan tim anggaran pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang berlangsung selama kurang lebih satu hari satu malam,”kata Kalvarios Syamruth.

Kalvarios Syamruth menjelaskan dari hasil pembahasan terdapat beberapa OPD yang mengalami perubahan program, dari hasil koreksi badan angaran DPRD Kabupaten Bombana mencari solusi persamaan persepsi dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

“Skala prioritas KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan disesuaikan hasil pembahasan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut, pendapatan daerah pada awal penetapan APBD Kabupaten Bombana tahun angaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 1.065.883.098.520, setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 1.156.933.453.899. Terjadi peningkatan sebesar Rp 91.050.355.379 atau meningkat sebesar 8,54 persen.

Sementara untuk, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.102.119.118.930, setelah perubahan mengalami kenaikan Rp 1.146.909.013.267, terjadi peningkatan sebesar Rp 44.789.899.337 atau mengalami kenaikan sekitar 4,06 persen.

Badan anggaran DPRD Kabupaten Bombana menyetujui rencana angaran perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi perubahan KUA/PPA APBD tahun anggaran 2022 sebagai pedoman masing masing OPD untuk menyusun rencana perubahan APBD tahun Anggaran 2022.

“Seluruh OPD yang akan menyusun rencana APBD perubahan agar tetap mengacu pada yang telah disepakati dalam pembahasan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Bombana,” pungkasnya. (**)

Comment