Soal Kasus Brigadir J, Wapres: Polri Sudah Laksanakan yang Diminta Presiden

Wakil Presiden Maruf Amin/Net

EDISIINDONESIA.id – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, Polri telah melaksanakan permintaan Presiden Joko Widodo agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Terlebih terduga pelaku utama yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ini pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Ma’ruf memastikan Timsus Polri masih terus bekerja dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Timsus Polri sudah bekerja dengan baik dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.

“Sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani, dan itu mendapat apresiasi masyarakat, sekarang sedang didalami lagi motifnya,” tegas Ma’ruf.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (**)

Sumber: Jawa Pos

Comment