KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah sebagai DPO

Gedung KPK. (istimewa)

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.

Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang tengah disidik oleh KPK.

Ia kabur ke Papua Nugini kala hendak dijemput paksa oleh KPK.

“Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Guna menelusuri keberadaan Ricky Ham, kata Ali, pihaknya telah memeriksa orang-orang terdekat buronan itu yang diduga membantu pelarian sang bupati ke luar negeri.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” ucapnya.

Ia menyampaikan, KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.

Karena, kata dia, perbuatan tersebut dapat dijerat pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

KPK, lanjutnya, juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaa Ricky Ham dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.

“Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ricky diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya semula telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ilham di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Juli 2022.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Atas hal itu, kata dia, KPK berupaya melakukan jemput paksa kepada Ricky di Papua.

Akan tetapi, Ricky tidak ditemukan keberadaannya.

Ia diduga kabur ke Papua Nugini usai mengetahui dirinya hendak dijemput paksa oleh KPK.

“Oleh karenanya, kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tegas Ali.

Ia menekankan, KPK dapat melakukan upaya paksa penangkapan hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif memenuhi panggilan.

Dirinya juga menyerukan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ilham dapat melakukan penangkapan atau melapor kepada KPK mau pun aparat setempat.

“Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan,” tukasnya.

KPK pun, kata Ali, mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara bisa segera diselesaikan.

“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” tegas Ali.

Diberitakan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

“Bupati Ricky Ham Pagawak lebih dulu memperoleh informasi bakal dijemput paksa oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, sehingga memilih kabur ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus,” kata Dirreksrimum Polda Papua Kombes Ramdhani Faizal di Jayapura, Jumat, 15 Juli 2022.

Ia menyebut, keberadaan Ricky Ham masih terdeteksi di wilayah Jayapura pada Rabu, 13 Juli 2022.

Diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Namun hingga kini KPK belum mengungkap identitas para tersangka mau pun detail konstruksi perkaranya. (**)

Sumber: FAJAR.co.id

Comment