Perbup Tentang Pilkades Serentak 2022 Mulai Hari Ini Disosialisasikan

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di aula kantor Kecamatan Tongkuno, Kamis (14/7/2022). (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mulai hari ini Kamis (14/7/2022), disosialisasikan oleh tim desk Kabupaten.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, sosialisasi perdana di Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan (Tongsel), yang dipusatkan di aula kantor Kecamatan Tongkuno.

Dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta lebih menekankan pentingnya untuk saling menjaga tali persaudaraan antara satu dengan lainnya agar pesta demokrasi khususnya menjelang Pilkades, dapat berjalan dengan baik.

02 Bumi Sowithe tersebut menyampaikan jalinan persaudaraan dan semangat persatuan terus ditanamkan disetiap individu agar bisa saling merangkul demi kemajuan bersama.

“Yang terpenting dalam menentukan pilihan untuk lebih bijak dan berhati-hati,” pesannya.

Selain itu, Wabup mengimbau agar memilih Kepala Desa (Kades) yang benar-benar punya niat untuk membangun desa.

“Jangan gara-gara Pilkades hubungan silaturahmi renggang akibat berbeda pilihan,” pesannya lagi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam, menyampaikan sosialisasi Perbup nomor 48 tahun 2022 lebih pada tehnis pelaksanaan Pilkades.

“Dimana, regulasi perlu disosialisasikan guna menyatukan persepsi sehingga kedepannya berjalan secara maksimal,” terangnya.

Suami dari salah satu anggota DPRD Muna ini mengatakan, materi utama sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan tugas desk Pilkades, mekanisme pembentukan Panitia Pemilihan tingkat Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), syarat calon, sengketa proses, sengketa hasil dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (**)

Comment