Mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud Hadir Memberi Kesaksian di Sidang Sengketa Tambang PT GAN dan PT CSM

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dua periode, Rusda Mahmud, hadir sebagai saksi dalam persidangan sengketa pertambangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026).

Rusda menjabat sebagai Bupati Kolaka Utara selama dua masa bakti, yaitu 19 Juni 2007 hingga 19 Juni 2012, dan lanjut 19 Juni 2012 sampai 19 Juni 2017. Dalam sidang kali ini, ia dipanggil untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa antara dua perusahaan pertambangan: PT Golden Anugrah Nusantara (PT GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (PT CSM).

Selain Rusda, sidang juga menghadirkan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolaka Utara, Masmur Lakahena, sebagai saksi. Ia memberikan keterangan penting terkait izin yang menjadi pokok perselisihan.

Masmur Tegaskan IUP 475 Hektar Tidak Pernah Diproses

Masmur menjelaskan soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT CSM yang disebut mencakup luas 475 hektar. Di hadapan hakim, ia menegaskan dokumen tersebut tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan selama ia menjabat.

“Saya yakin sepenuhnya, izin operasi produksi seluas 475 hektar itu tidak pernah kami proses. Penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Masmur.

Ia menjelaskan, nomor surat yang dipersoalkan nomor 540/62 sebenarnya berkaitan dengan izin seluas 20 hektar, bukan 475 hektar.

“Yang izin eksplorasi seluas 475 hektar itu memang pernah kami proses. Tapi untuk izin operasi produksi dengan nomor yang sama, tidak pernah kami keluarkan,” tegasnya.

Saat dokumen itu disebut terbit pada 14 Maret 2011, Masmur masih menjabat di sana. Ia menyatakan aturan dan cara mengurus izin pada masa itu sudah jelas, sehingga tidak mungkin dokumen tersebut lolos tanpa diketahui.

Pemda Hanya Memberi Penjelasan, Tidak Mengambil Pihak

Masmur juga menceritakan bagaimana Pemerintah Daerah Kolut merespons saat masalah ini muncul. Menurutnya, pemerintah daerah hanya mengirim surat berisi pemberitahuan dan koreksi data, tidak memihak salah satu perusahaan.

Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan keterangan ini ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Surat-surat itu bertujuan agar semua pihak paham data yang benar, bukan untuk mengubah izin perusahaan.

“Kami hanya memberikan gambaran: begitulah adanya datanya. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan saja,” kata Masmur.
Masalah Izin Jadi Akar Perselisihan

Persoalan dokumen izin inilah yang menjadi pokok panjang sengketa antara kedua perusahaan, yang akhirnya berujung ke pengadilan. Mahaputra Jafir Oda, Direktur PT GAN, kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yaitu mantan Bupati Rusda Mahmud, mantan Sekretaris Dinas ESDM Sultra Ridwan Botji, serta Masmur Lakahena.

Keterangan para saksi ini akan diperiksa dan dinilai bersama bukti lain oleh majelis hakim untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini.(**)

Comment