Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Terima Kasbeck, Korupsi Makan Minum Gubernur Rugikan Negara Lebih 4 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Enjang Slamet, S.H., M.H., mengungkapkan rincian kasus korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023, Kamis 15 Oktober 2026.

Penyidikan membuktikan adanya kasbeck yang diterima tersangka mantan Sekda Sultra Asrun Lio, serta kerugian negara yang menembus angka miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio dan satu orang lainnya (JI). Keduanya diduga kuat menerima kasbeck hasil kelebihan pembayaran anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran. Dari kelebihan pembayaran itu, terdapat pengembalian sejumlah uang atau kasbeck dari pihak penyedia yang diduga diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Enjang Slamet dalam konferensi pers.

Penyidik juga menemukan adanya penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan. Sejumlah kegiatan tercatat dalam laporan seolah-olah telah dilaksanakan, padahal sama sekali tidak ada pelaksanaan atau bersifat fiktif. Praktik rekayasa inilah yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara ditaksir lebih dari Rp4 miliar.

“Selain adanya kelebihan pembayaran dan dugaan penerimaan uang kasbeck untuk kepentingan pribadi, ditemukan juga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4 miliar lebih,” tegas Enjang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio dan tersangka lainnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kendari.

Kasus ini menjadi bukti seriusnya penindakan Kejati Sultra terhadap penyalahgunaan anggaran daerah, khususnya pada pos belanja makan dan minum pejabat yang selama ini dianggap sering luput dari pengawasan ketat.(**)

Comment