KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi dana makan dan minum pada tahun 2022–2023 yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selain Asrun Lio, turut ditetapkan sebagai tersangka mantan Bendahara Sekretariat Daerah Sultra berinisial JI, yang menjabat sebagai bendahara pembantu periode 2020–2024.
Berdasarkan pantauan wartawan di Kantor Kejati Sultra, Kamis (15/10/2026), Asrun Lio telah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas III untuk tahanan perempuan.
Asrun Lio menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dan mantan Ketua KONI Sultra Afian. Secara keseluruhan, tim penyidik telah memeriksa puluhan orang terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyatakan kedua tersangka terbukti melanggar hukum dan menerima komisi (kasback) dari rumah makan yang ditunjuk.
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menerima uang kembali dari rumah makan yang ditunjuk,” ujar Enjang.
Enjang menambahkan, Asrun Lio menggunakan dana yang diterima tersebut untuk kepentingan pribadinya.(**)
Comment