KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan BNPB Usai OTT, Rp1,4 Miliar Disita

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyusul pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, langkah penetapan tersangka diambil setelah perkara ini dinyatakan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam forum ekspose pimpinan yang digelar Selasa malam.

“Setelah diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, penyidik segera menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Budi menegaskan, seluruh tersangka akan segera menjalani proses penahanan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Bima S adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto—tenaga ahli Kepala BNPB Richard, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sigit.

Sebelumnya, dalam operasi yang berlangsung senyap di wilayah Jabodetabek, KPK telah mengamankan 14 orang. Mereka meliputi pejabat BNPB termasuk Sekretaris Utama dan PPK—tenaga ahli, serta perwakilan pihak swasta. Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia.

KPK menduga praktik korupsi ini terkait rangkaian pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Rincian konstruksi perkara serta identitas lengkap para tersangka belum diungkapkan secara resmi.(edisi/rmol)

Comment