MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), menuai sorotan dari internal sekolah. Kepala sekolah berinisial Jubil dituding oleh seorang guru tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, tidak melibatkan guru dalam pembahasan perencanaan, hingga munculnya dugaan pungutan Rp50 ribu terhadap guru yang mengurus pemberkasan sertifikasi.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, selama ini pengelolaan Dana BOS dinilai berjalan tanpa komunikasi yang memadai dengan para guru. Bahkan, menurutnya, rapat bersama untuk membahas penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah dilakukan sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah guru merasa tidak nyaman karena tidak mengetahui secara jelas bagaimana program dan perencanaan anggaran sekolah dibahas.
“Kepala sekolah tidak pernah berkompromi dan berkomunikasi dengan kami, guru-guru. Artinya, apa pun yang diperbuat seolah-olah menjadi keputusan sendiri. Kami tidak pernah dilibatkan, seakan-akan Dana BOS itu milik pribadi, padahal itu anggaran sekolah yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap guru tersebut kamis 15/10/2026.
Ia menegaskan, persoalan yang mereka keluhkan bukan semata-mata soal siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, melainkan tidak adanya keterbukaan yang membuat guru merasa diabaikan dalam lingkungan kerja.
“Kalau soal pertanggungjawaban, silakan kepala sekolah mempertanggungjawabkannya. Tetapi jangan kemudian kami dipaksa selalu mengikuti apa yang menjadi keinginan sendiri. Kami ini guru, bagian dari sekolah, bukan orang yang hanya disuruh mengikuti keputusan tanpa pernah diajak berkomunikasi,” tegasnya.
Menurutnya, perencanaan anggaran sekolah seharusnya tidak menjadi urusan tertutup. Guru menilai keterlibatan pihak-pihak yang diwajibkan dalam perencanaan dan keterbukaan informasi sangat penting agar penggunaan anggaran dapat dipahami serta diawasi sesuai ketentuan.
Guru Pertanyakan Dugaan Pungutan Sertifikasi Rp50 Ribu
Selain persoalan transparansi Dana BOS, narasumber juga mengungkap dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada guru yang mengurus sertifikasi. Uang tersebut, menurut keterangannya, disebut untuk keperluan pemberkasan di dinas.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 10 guru di SMPN 3 Kusambi yang dimintai uang tersebut.
“Memang nilainya kecil, Rp50 ribu per orang. Tetapi bagi kami, persoalannya bukan besar atau kecil uangnya. Kalau memang ada biaya pemberkasan, harus jelas dasar dan peruntukannya. Mengapa guru harus dibebani biaya seperti itu? Kenapa sekolah lain tidak melakukan hal yang sama, sementara kami justru dimintai uang?” ujarnya.
Ia menilai, setiap permintaan uang kepada guru semestinya disertai penjelasan mengenai tujuan, dasar pungutan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
“Jangan karena nominalnya hanya Rp50 ribu, lalu persoalan ini dianggap sepele. Kami ingin tahu, uang itu untuk apa, siapa yang meminta, dan apa dasar resminya. Guru juga punya hak untuk mendapatkan kejelasan, bukan sekadar diminta mengeluarkan uang tanpa penjelasan yang terang,” lanjutnya.
Guru Minta Keterbukaan, Bukan Keputusan Sepihak
Narasumber tersebut berharap pengelolaan sekolah tidak dijalankan dengan pola komunikasi satu arah. Menurutnya, kepala sekolah semestinya membangun komunikasi dengan guru, khususnya terkait program dan administrasi yang berhubungan dengan kepentingan sekolah.
Ia menegaskan, keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta ikut campur di luar kewenangan kami. Kami hanya ingin ada komunikasi, ada keterbukaan, dan ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai guru-guru merasa tidak nyaman di sekolah sendiri hanya karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan yang seharusnya transparan,” pungkasnya.
Dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana BOS dan pungutan pemberkasan sertifikasi tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. (*)
Comment