Kadis Pendidikan Mubar Ancam Tindak Tegas Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru SMPN 3 Kusambi

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Samahu, menegaskan tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun terhadap guru di lingkungan pendidikan setempat. Ia memastikan akan menindaklanjuti dugaan pungutan Rp50 ribu terhadap guru yang mengurus pemberkasan sertifikasi di SMP Negeri 3 Kusambi.

La Samahu mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Muna Barat di bawah kepemimpinan Bupati La Ode Darwin dan Wakil Bupati Ali Basa secara tegas menghendaki terciptanya pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pelayanan di sektor pendidikan.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang membebani guru dengan pungutan yang tidak memiliki dasar dan ketentuan yang jelas.

“Pada prinsipnya, atas instruksi Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, tidak dibenarkan memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada teman-teman guru. Kita harus menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegas La Samahu Kamis 15/10/2026.

Ia juga menilai, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti benar, tindakan itu merupakan persoalan serius yang dapat mencederai profesi guru. Sebab, guru seharusnya mendapatkan dukungan agar dapat menjalankan tugas mendidik dengan baik, bukan justru dibebani persoalan administrasi yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Kalau memang itu benar, maka itu merupakan pelecehan terhadap profesi guru. Salah satu tugas kita adalah bagaimana guru bisa mengajar dengan baik. Intinya, dalam bentuk apa pun, kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemberitaan media, La Samahu menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.

Ia memastikan, kepala sekolah yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui secara pasti kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan pemberkasan sertifikasi maupun persoalan pengelolaan sekolah yang menjadi sorotan.

“Setelah kami membaca pemberitaan ini, kami akan segera membentuk tim agar besok ditindaklanjuti. Kepala sekolahnya akan kami panggil. Kalau memang terbukti, kami akan tindak tegas sesuai regulasi,” katanya.

La Samahu menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan Mubar dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga pendidik.

Ia juga mengingatkan bahwa visi pembangunan daerah melalui semangat *Liwu Mokesa* harus diwujudkan melalui pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat maupun guru dengan pungutan yang tidak semestinya.

Selain menjanjikan tindak lanjut, La Samahu yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Muna Barat menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah menyampaikan informasi terkait dugaan tersebut.

Menurutnya, informasi dari media menjadi salah satu bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus diperiksa terlebih dahulu agar penanganannya berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan informasi ini. Yang pasti, kami akan melihat sejauh mana kebenarannya, apakah informasi ini benar atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang guru SMPN 3 Kusambi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk tidak dilibatkannya guru dalam pembahasan perencanaan anggaran. Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan permintaan uang sebesar Rp50 ribu kepada sekitar 10 guru untuk keperluan pemberkasan sertifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta yang terjadi serta memastikan adanya tindakan sesuai regulasi apabila ditemukan pelanggaran. (**)

Comment