KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III terkait dugaan ketidaktransparanan perubahan hasil pemilihan penyedia proyek pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan surat undangan DPRD Sultra tertanggal 20 Oktober 2026, RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra pada 19 Oktober 2026.
Sejumlah pihak diundang untuk menghadiri rapat tersebut, di antaranya pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Sultra, Inspektur Daerah Sultra, Kepala Dinas Cipta Karya Sultra, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sultra, serta jajaran terkait dalam proses pengadaan proyek pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende.
Pihak lain yang turut diundang meliputi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPTK) paket pembangunan sarana dan prasarana kawasan olahraga tersebut.
Pelibatan sejumlah unsur tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi pokok aspirasi, khususnya terkait dugaan perubahan hasil pemilihan penyedia proyek yang dipersoalkan oleh Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sultra.
Dalam surat undangan itu, DPRD Sultra menegaskan pentingnya agenda rapat tersebut dengan meminta para pihak yang diundang untuk hadir secara langsung dan tidak diwakilkan.
RDP ini menjadi forum untuk mendengarkan keterangan para pihak terkait atas persoalan yang disampaikan. Namun, dugaan ketidaktransparanan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk diketahui, KMMM Sultra sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra, Senin (19/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan terkait dugaan ketidaktransparanan perubahan hasil pemilihan penyedia paket pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, dengan kode paket 1016672600000.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi, Rahmat Almubaraq, menyoroti pentingnya penjelasan terbuka mengenai kronologi perubahan status hasil pemilihan penyedia, dasar pengambilan keputusan, proses evaluasi peserta, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut konsorsium, setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Perubahan status hasil pemilihan penyedia proyek Rp35 miliar tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” ujar Rahmat.
Terdapat enam tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Sulawesi Tenggara, yaitu:
1. Menjadwalkan RDP dengan mengundang perangkat daerah pengguna anggaran, PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pokja Pemilihan, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya sesuai relevansi persoalan.
2. Meminta penjelasan mengenai kronologi perubahan status hasil pemilihan penyedia**, dasar keputusan, proses evaluasi, dan status kontrak paket tersebut.
3. Meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan internal yang telah dilakukan serta tindak lanjut yang akan ditempuh terhadap temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mendorong penyampaian dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik dan memastikan pembahasan berlangsung secara objektif berdasarkan data serta ketentuan hukum.
5. Menyusun rekomendasi hasil RDP dan meminta instansi yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai tugas dan fungsinya.
6. Mengawasi tindak lanjut hasil RDP dan mendorong penyampaian perkembangan penanganan persoalan kepada masyarakat.
Konsorsium berharap DPRD tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rahmat.
Sebelumnya, Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempersoalkan proses penetapan penyedia dalam tender paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende. Perusahaannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama mengaku belum memperoleh kepastian terkait penunjukan penyedia dan kelanjutan kontrak pekerjaan.
Pandi menduga terdapat kejanggalan dalam proses setelah penetapan pemenang. Pasalnya, berdasarkan hasil pemilihan, PT Citra Karya Agung bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) ditetapkan sebagai pemenang, tetapi menurut keterangannya, pekerjaan kemudian diarahkan kepada PT Boriandy Putra yang berada di peringkat ketiga.
“Perusahaan kami sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan peringkat pertama. Namun, setelah masa sanggah berakhir, tidak ada tindak lanjut terkait penunjukan penyedia maupun kontrak. Kami justru memperoleh informasi bahwa pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang berada di peringkat ketiga,” ujar Pandi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026). (**)
Comment