KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali melakukan langkah tegas penegakan hukum.
Kali ini, sasaran operasi penggeledahan adalah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan pengolahan nikel (smelter) terbesar dan terkemuka yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2026, sebagai upaya melengkapi daftar alat bukti dalam kasus korupsi yang sedang disidik.
Penggeledahan berjalan tertib dan lancar selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan aliran perdagangan bijih nikel yang menjadi pokok perkara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini berawal dari aktivitas jual beli bijih nikel yang bersumber dari wilayah bekas izin usaha pertambangan milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Biji nikel tersebut diduga diangkut menggunakan jalur tidak resmi, yaitu melalui dermaga PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan dermaga milik masyarakat yang tidak memiliki izin (ilegal).
Yang menjadi sorotan utama, pengiriman bahan tambang tersebut diketahui menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Pengiriman itu pun ternyata mendapat persetujuan berlayar dari pihak Syahbandar / Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Perlu diketahui, pejabat yang memberikan izin tersebut telah divonis bersalah bersama delapan orang lainnya dalam putusan pengadilan sebelumnya terkait kasus ini.
Langkah penggeledahan di PT Huadi bukanlah satu-satunya tindakan yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, tim juga telah menggeledah dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, guna menggali informasi dan bukti yang lebih utuh.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi negara dan masyarakat.(**)
Comment