Soal Dana PIP 2022, Kepala SMAN 1 Barangka: Terkendala Administrasi, Dana Dikembalikan ke Negara

MUBAR, EDISIINDONESIA.id — Kepala Sekolah SMAN 1 Barangka, La Resi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022 yang beredar di tengah masyarakat.

La Resi menegaskan, persoalan tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan dana, melainkan terjadi akibat keterbatasan waktu dalam proses administrasi dan validasi data penerima.

Menurutnya, pihak sekolah baru menerima informasi terkait kuota calon penerima PIP dari KCD pada 27 Juni 2022, sementara batas akhir validasi di bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), jatuh pada 30 Juni 2022.

“Kondisi ini menjadi kendala bagi kami, karena seluruh calon penerima saat itu merupakan siswa kelas XII yang sudah dinyatakan lulus, menerima ijazah, bahkan sebagian telah melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (23/04/2026).

Meski demikian, pihak sekolah tetap berupaya menyelesaikan administrasi dengan menghubungi para alumni untuk melengkapi berkas persyaratan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan saat itu, La Halifa, langsung bergerak cepat mengoordinasikan pengumpulan dokumen.

“Dalam waktu kurang lebih empat hari, berkas berhasil dirampungkan dan segera kami ajukan ke pihak bank untuk proses validasi,” ujarnya.

Namun, saat pengajuan dilakukan, pihak bank menyampaikan bahwa batas waktu validasi telah berakhir. Akibatnya, dana tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Kami sempat menunggu konfirmasi selama kurang lebih dua minggu, namun tidak ada perkembangan. Pihak bank juga menyampaikan bahwa banyak sekolah lain mengalami kendala serupa karena keterbatasan waktu administrasi,” tambahnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, pihak sekolah memutuskan menarik kembali berkas pengajuan tersebut.

“Saya tarik berkasnya agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah dana telah dicairkan. Faktanya, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening penerima maupun sekolah, dan otomatis dikembalikan ke negara,” tegas La Resi.

Ia juga memastikan bahwa penyaluran dana PIP pada tahun-tahun berikutnya berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Sejak 2023 hingga sekarang, seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jadi, persoalan tahun 2022 murni karena keterlambatan administrasi, bukan adanya penyimpangan,” tutupnya.

Sebelumnya, sempat beredar seruan aksi yang meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana PIP tahun 2022 di sekolah tersebut. Menanggapi hal itu, pihak sekolah menyatakan siap memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan guna meluruskan informasi yang berkembang di publik. (**)

Comment