KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.
Laporan tersebut, menurut Fatahillah, berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui beberapa akun media sosial. Akun-akun yang dilaporkan meliputi Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, serta akun Facebook WUNA INFO. Seorang pegiat media sosial berinisial IDS juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Laporan ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP,” jelas Fatahillah usai membuat laporan di piket Ditreskrimsus Polda Sultra.
Peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari ini, melibatkan penyebaran informasi yang menyatakan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, tidak benar dan menyesatkan publik.
“Informasi yang beredar bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Mabes Polri itu tidak benar,” tegas Fatahillah.
Anton Timbang baru mengetahui penyebaran berita bohong tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian ini, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta rusaknya reputasi. Pihak pelapor berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Comment