KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria berinisial JA (50) di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
JA yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Wawo tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya pada Minggu (8/3/2026).
Saat melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah, tepatnya di dekat jendela.
Petugas kemudian mengamankan JA beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong berukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan “klip plastik”, serta satu unit ponsel OPPO A53 warna biru.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
JA diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini.(**)
Comment