KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria bernama Mulyadi (49) ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah rumah warga di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, pada Jumat (6/3/2026).
Kabar ini dibenarkan oleh Kasihumas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, S.H. Menurutnya, peristiwa pertama kali diketahui oleh keluarga korban.
Saksi Mulyana (51), kakak korban, menyampaikan bahwa Mulyadi meninggalkan rumah pada Kamis (5/3/2026). Korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan kerap pergi tanpa sepengetahuan keluarga.
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan pada sore hari dalam kondisi terbaring di tanah dan telah tidak bernyawa.
Mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.50 WITA, Ka SPK III Polsek Pondidaha Bripka Sugita segera melaporkan kejadian kepada Kapolsek Pondidaha. Selanjutnya, Kapolsek Pondidaha IPTU Amar Asran, S.H bersama tim Inafis Polres Konawe yang dipimpin Aiptu Supahmil mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis Puskesmas Pondidaha untuk pemeriksaan luar jenazah. Sekitar pukul 19.10 WITA, dokter Rahnat Bastaman melakukan pemeriksaan di rumah keluarga korban dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dugaan sementara penyebab kematian adalah perdarahan otak akibat serangan stroke, dengan waktu kematian diperkirakan antara 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan.
IPTU Andi Abd Gafur menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah membuat Visum Et Repertum (VER), namun keluarga korban menolak autopsi dan menerima kejadian sebagai musibah. “Berdasarkan keterangan keluarga, korban memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sering meninggalkan rumah. Keluarga juga telah menyatakan menerima kejadian ini dan tidak menginginkan proses autopsi,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti mengolah TKP, mengumpulkan keterangan dari keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terkait pemeriksaan medis. Selain itu, pihak kepolisian juga terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan keluarga terkait administrasi penolakan autopsi.(**)
Comment