KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial K (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian ponsel di sebuah rumah warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku kini ditahan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/ 2026) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah korban. Berdasarkan keterangan korban, Nunung Dewi Asmana, sebelumnya pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WITA, korban menyimpan ponsel milik anaknya di atas tembok reling tangga dekat pintu kamar.
Saat korban tertidur, pelaku diduga memanjat tembok samping teras rumah lalu naik ke lantai dua. Pelaku kemudian mendorong pintu yang dalam kondisi tidak terkunci dan masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga berupa uang maupun perangkat elektronik.
Namun dari aksinya tersebut, pelaku hanya menemukan sebuah ponsel yang berada di atas tembok reling tangga. Setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku keluar melalui balkon dari lantai dua menuju lantai satu, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan korban baru menyadari ponsel tersebut hilang sekitar pukul 03.00 WITA saat hendak bangun untuk makan sahur.
“Kemudian setelah pukul 03.00 WITA pelapor hendak bangun makan sahur dan melihat HP tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Adapun barang yang hilang berupa satu unit ponsel Vivo Y04S dengan nomor IMEI 863332088977577 / 863332088977569 dan nomor SIM card 082299078179. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.399.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ponsel hasil curian tersebut sempat dibawa ke tempat servis untuk dilakukan instal ulang sebelum kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp500.000. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pengembangan kasus, tim Unit Reskrim dan Timsus Polsek Kemaraya yang dipimpin Kapolsek Busran berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Papalimba, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(**)
Comment