BUTUR, EDISIINDONESIA.id– Lis Sustini, Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PDIP, kembali menjadi perbincangan publik dan peselancar dunia maya setelah sebelumnya membantah isu keterlibatannya dalam pengelolaan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pemberitaan terkait hal ini yang diterbitkan sebelumnya kemudian diunggah kembali di media sosial Facebook oleh akun informasi Ereke di grup “Butur perubahan”, membuat kolom komentar segera dibanjiri tanggapan dari berbagai pihak.
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
@Sulatri Sulastri menyatakan bahwa masyarakat Butur mengetahui jika MBG yang dikutip adalah miliknya, serta mengungkapkan bahwa meskipun berada di oposisi, pihak terkait tetap menikmati program MBG.
@Bobi Randi menilai bahwa pihaknya masih berbohong meskipun sudah jelas milik dirinya dan suaminya, sementara pusat PDIP dengan gigih menolak MBG namun anggota DPRD-nya justru memiliki bisnis terkait, timpalnya.
Orang yang bersangkutan tidak tahu malu dan mengira masyarakat Butur bodoh padahal kenyataan sudah jelas diketahui, kesal akun bernama @Lawallawekoddalla
Sementara itu, Akun @Miftah Ahsan mengusulkan agar pihak terkait dipecat dari partai jika terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Menyewakan ruko milik suami tidak berbeda dengan miliknya sendiri, sehingga dianggap lucu ketika membantah,” cetus akun @Bang Ays
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabpaten Buton Utara, Lis Sustini membatah jika dirinya mengelolah Makanan Bergizi Gratis (MBG), ia menyebut dirinya hanya menyewakan ruko untuk penggunaan dapur MBG,
“Saya hanya menyewakan ruko, dan ruko itu milik suami saya,” ucap Lis Sustini,” katanya, Senin (2/3/2025) kemarin.
Sebelumny, Juru bicara PDIP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Agus Sana’a dengan tegas mengatakan jika ada kader memiliki MBG akan di kenakan sanksi,
“Namun jika yang bersangkutan tetap bersikeras mengelola MBG, barulah partai memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” ucap Agus Sana’a.
Perlu diketahui bahwa Kader PDI Perjuangan dilarang terlibat dalam jejaring rantai bisnis program MBG. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026, ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.(**)
Comment