KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan delapan unit sepeda motor dalam penindakan balapan liar di Jalan Ring Road, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan dan menemukan aktivitas balapan liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar berbahaya di lokasi tersebut pada pukul 01.30 Wita,” ujar Boy.
Selain terlibat balapan liar, beberapa kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong). Beberapa lainnya juga tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah, tidak memasang pelat nomor, serta tidak memenuhi standar kelaikan jalan.
Menurutnya, balapan liar berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.
Seluruh kendaraan telah dibawa ke Markas Komando Polisi Restoran Kota (Polresta) Kendari untuk proses penindakan lebih lanjut. Para pemilik akan dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat balapan liar karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan diri serta orang lain.(**)
Comment