KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MY (43) pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliawanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di gudang Masjid Al-Muttaqim, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Menurutnya, saat itu korban tengah membersihkan masjid bersama teman-temannya. Ketika korban mencari sapu, tersangka diduga menyuruh korban mengambilnya di dalam gudang masjid.
Di lokasi tersebut, tersangka juga diduga mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh. Namun korban menolak dan mengancam akan berteriak.
Korban sempat berusaha keluar dari gudang, tetapi dihalangi oleh tersangka sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Lisnawati (34), warga Kecamatan Puuwatu. Sebelum dibawa ke Mapolresta Kendari, warga setempat sempat mengamankan tersangka.
“Tersangka selanjutnya diamankan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (1/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)
Comment