KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 WITA saat melakukan pemeriksaan di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.
Petugas menemukan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar. BBM tersebut diduga merupakan solar subsidi pemerintah yang tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Kendaraan milik PT Belinda Royal Industri ini direncanakan mendistribusikan solar ke PT Kristal Mulya Logistik di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, hasil pemeriksaan menunjukkan solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Aji diketahui mengumpulkan solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan pribadi, kemudian menampungnya di gudang miliknya sebelum menjualnya kepada Adinda.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, Adinda mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan mobil tangki yang dikemudikan Junior. Saat dalam perjalanan, kendaraan tersebut dicegat oleh petugas.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda sebagai tersangka pemilik BBM dan mobil tangki, serta Junior sebagai sopir. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memanggil Aji untuk memberikan keterangan sebagai penjual solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan kurang lebih 5.000 liter solar subsidi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(**)
Comment