KENDARI,EDISIINDONESIA.id – Seorang buruh pelabuhan berinisial FA (29) diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa badik di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan penangkapan itu terjadi pada Rabu (18/2/2026), dimana personil Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari sementara melakukan patroli menyambut bulan suci ramadhan.
“Kronologi kejadian pada saat personil Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melaksanakan KRYD dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Lanjut, kata dia, polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik tepat didalam jok motor pelaku.
“Anggota kepolisian menemukan seorang laki-laki atas nama FA membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam jok motor,” ujarnya.
Kemudian pelaku segera dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin yang sah, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(**)
Comment