Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Rp4,7 Miliar di DPRD Butur Dihentikan Kejaksaan, Tidak Ditemukan Kerugian Negara

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi di lingkup DPRD Buton Utara tahun 2023 senilai Rp4,7 miliar dihentikan Kejaksaan.

Pasalnya, sejumlah pihak telah diperiksa secara intens di Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Rp4,7 miliar yang dialokasikan melalui aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) legislator, namun tidak ditemukan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Muna, Hamrullah, saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media, Jumat, 20 Februari 2026.

“Sudah dihentikan karena tidak ada indikasi kerugian negara dan tindakan melawan hukum serta telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Muna, Hamrullah.

Saat disinggung anggaran publikasi Rp4,7 miliar yang dialokasikan sudah sesuai peruntukannya yakni dapat mensejahterakan masyarakat atau tidak, Kasi Intel menegaskan bahwa dalam pengerjaannya berdasarkan MoU yang mereka sodorkan.

Untuk diketahui, anggaran publikasi di DPRD Buton Utara adalah salah satu komponen dari belanja Sekretariat meliputi langganan jurnal, surat kabar, majalah, belanja penyediaan bahan bacaan serta perundang-undangan.

Sedangkan aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) didasarkan pada aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui reses kemudian ditindaklanjuti dalam rapat kerja DPRD dan dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(**)

Comment