Polda Sultra Ungkap Peredaran 203,74 Gram Sabu di Kendari, Tiga Tersangka Diamankan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti bruto 203,74 gram di Kota Kendari, Rabu (18/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AR (25), AJ (34), dan Y. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas jaringan narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset sabu dari tangan tersangka AR beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh sabu atas perintah seseorang berinisial U yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah lebih besar.

“Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan tersangka Y yang datang menggunakan sepeda motor,” katanya, Kamis (19/2/2026).

Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu, dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal. (**)

Comment