Polisi Larang Ormas Razia Rumah Makan Selama Ramadan

EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan razia atau sweeping terhadap rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan imbauan tersebut disampaikan demi menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama. “Diimbau untuk ormas tidak melaksanakan sweeping di rumah makan karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa,” ujar Budi, Kamis (19/2/2026).

Budi menekankan, langkah tidak melakukan sweeping dapat memperkuat rasa saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Jakarta. Menurutnya, kepolisian hanya memberikan imbauan agar semua pihak lebih bijak dan tidak mengambil tindakan penertiban sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami hanya memberikan imbauan. Artinya, untuk kita lebih bijak untuk tidak melaksanakannya,” katanya.

Selain itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan jika menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi atau mendahului jam buka yang telah ditetapkan selama Ramadan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 apabila terdapat tempat hiburan yang buka sebelum pukul 21.00 WIB atau sebelum waktu tarawih.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta juga secara tegas melarang ormas melakukan razia rumah makan selama Ramadan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dirinya tidak mengizinkan adanya sweeping demi menjaga kerukunan di Ibu Kota.

Ia menegaskan, Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi dan kedamaian, bukan memunculkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (edisi/bs)

Comment