KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari melakukan pengembangan terkait dugaan kasus penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Madinah, Arab Saudi.
Kasus ini diduga melibatkan pemilik PT Travelina Indonesia berinisial AK (28). Sejauh ini, AK diduga kuat menelantarkan 29 jemaah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa kasus ini telah berkembang ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara naik ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, pihaknya sementara menunggu 29 jemaah yang saat ini masih di Madinah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka direncanakan bertolak dari Madinah menuju Indonesia pada Jumat (20/2/2026) sembari menunggu biaya akomodasi kepulangan.
“Yang kami perlukan saat ini adalah 29 jamaah umroh yang masih di Madinah rencana tanggal 20 pulang tapi belum tahu mereka belum ada tiket pulang,” ujarnya.
Ia menambahkan total jemaah PT Travelina Indonesia sebanyak 64 orang, diantaranya 29 jemaah telah diberangkatkan ke Madinah sementara 34 orang lainnya masih berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para jemaah tergiur dengan template promosi biaya pemberangkatan umroh yang lebih murah, yakni senilai Rp21 juta rupiah. Sementara kata AKP Welliwanto, biaya umroh pada umumnya senilai Rp27 hingga Rp30 juta rupiah.
Selain itu, dari hasil gelar perkara, AK mencatut nama Travel Jakarta yang diketahui tidak mengetahui izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Ia mengungkapkan bahwa biaya keberangkatan para jemaah tidak disalurkan melalui rekening perusahaan, melainkan menggunakan rekening pribadi AK.
Olehnya itu, AKP Welliwanto mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana jemaah umroh tersebut.
“Kita akan dalami aliran dan penggunaan dananya karna banyak rekening yang dipakai. Dia tidak mengatasnamakan travel resmi melainkan rekening pribadi,” pungkasnya.(**)
Comment