KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pihak PT Bososi Pratama (kubu Kariatun) mengapresiasi langkah tegas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telah menahan satu unit kapal tongkang yang membawa muatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara.
Penahanan tersebut dipercaya memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan dan pengapalan ilegal di wilayah tersebut.
Kapal yang ditahan adalah kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608. Diduga, kapal tersebut mengangkut hasil tambang dari jeti milik PT Bososi Pratama tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama pihak Kariatun, Zetriansyah, menyatakan bahwa aktivitas pengeluaran ore nikel tersebut merupakan pelanggaran hukum berat, mengingat status administrasi perusahaan sedang dalam kondisi dibekukan oleh pemerintah.
“PT Bososi Pratama pihak Kariatun mengapresiasi langkah tegas TNI AL. Penahanan ini adalah indikasi kuat adanya pengapalan ilegal dari wilayah IUP kami,” ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, secara hukum tidak diperbolehkan adanya aktivitas pengapalan nikel dari wilayah tersebut, berdasarkan Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah secara resmi menangguhkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama. Penangguhan ini akan berlangsung hingga kejelasan legalitas perusahaan dikembalikan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 yang dikeluarkan pada April 2024.
“Sangat jelas, dengan adanya penangguhan RKAB tersebut, segala bentuk aktivitas pengeluaran ore nikel dari IUP PT Bososi Pratama merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan kapal, pihak PT Bososi Pratama mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada tahapan penahanan unit kapal, tetapi juga mengembangkan penyidikan hingga ke rantai pasok dokumen dan pihak pembeli.
Zetriansyah secara spesifik meminta agar aparat memeriksa pihak Surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta pihak pembeli (trader) yakni PT Bara Indah Sinergi.
“Surveyor SCCI dan PT Bara Indah Sinergi harus dipanggil dan diperiksa. Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan. Mereka wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut,” pungkas Zetriansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik sah PT Bososi Pratama menegaskan tidak mengakui adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (**)
Comment