KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Nasip pilu dialami H. Muh. Akal (59), warga Dusun I Kelurahan Wesalo, Kecamatan Lalolae, Labupten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam proses jual beli lahan oleh Jusman-Tale warga Dusun I Kelurahan Wesalo, Kecamatan Lalolae, Koltim.
Namun anehnya, saat Akal diperiksa di Polda Sultra, ia menemukan bukti-bukti transaksi (kwitansi) yang diserahkan Jusman-Tale ke polisi diduga telah dipalsukan, sebab Akal tidak pernah bertanda tangan pada kwitansi tersebut (tanda tangannya diduga dipalsukan).
Atas temuan tersebut, pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00, Akal mendatangi Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra untuk mengadukan Jusman-Tale atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada kwitansi. Namun petugas piket yang ditemui menolak mentah-mentah aduannya dengan alasan ia masih berstatus terlapor.
“Laporan saya ditolak dengan alasan kasi selesai dulu laporannya Jusman baru dia (petugas piket) mau terima,” ungkap Akal kepada media ini, Rabu (11/2/2026).
Ia sangat menyayangkan tindakan petugas piket di Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra yang menolak mentah-mentah aduannya.
Padahal, sebagai lembaga penegak hukum, Polda Sultra wajib menerima aduan atau laporan masyarakat terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri).
Namun Akal tidak menyerah. Ia berencana akan kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Sultra untuk melayangkan aduan dan berharap pihak Polda Sultra dapat menerima dan memproses aduannya.
“Pak Kapolda Sulawesi Tenggara, mohon maaf sebelumnya Pak, saya harap supaya laporan saya ini bisa masuk. Trimaksih banyak Pak Kapolda,” harap Akal. (**)
Comment