MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Muna akan menerapkan tilang elektronik sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Muna dan Muna Barat.
Kasat Lantas Polres Muna IPTU. Renaldo Sau Galla menerangkan, rencananya awal bulan Maret 2026 tilang elektronik akan diterapkan secara perlahan dan tetap fokus terhadap pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan terjadinya lakalantas.
“Dan pelanggaran lain seperti balapan liar, knalpot brong dan melawan arus.Tapi tidak menutup kemungkinan, pelanggaran lain juga akan kami tindak, misalnya yang bersangkutan sudah sering ditegur tapi masih melakukan hal yang sama,” tegas Kasat Lantas, Rabu (11/2/2026)
Renaldo juga mengungkapkan tujuan dari penerapan tilang elektronik ini adalah untuk menghindari adanya transaksional antara petugas dilapangan dengan masyarakat.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kami melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah baik SMP dan SMA. Kemudian di terminal, pangkalan ojek, masyarakat terorganisir maupun yang tidak, tetap kami sampaikan,” terang Renaldo.
Perangkat tilang elektronik yang dimiliki oleh Polres Muna, lanjut Kasat, yakni Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld dalam bentuk kamera yang dipegang serta digunakan oleh petugas dilapangan untuk melakukan penindakan secara elektronik.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat selalu sadar dan patuh terhadap aturan lalulintas demi keamanan, kenyamanan serta keselamatan diri dan juga orang lain. (**)
Comment