KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polresta Kendari tebas jaringan peredaran narkotika dengan penggerebekan yang tajam! Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari membongkar sarang penyimpanan dan transaksi sabu di rumah kosong Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, pada Jumat (30/01/2026) pukul 09.30 Wita.
Seorang pria berinisial WU (25) langsung ditangkap sebagai tersangka. Petugas mengamankan total 36 sachet plastik berisi kristal sabu dengan berat bruto 8,04 gram – 12 sachet ditemukan di tasnya, sisanya 24 sachet tersembunyi di bawah jok sepeda motor miliknya.
“Kita tidak biarkan ruang kosong jadi tempat penyebaran racun bagi masyarakat!” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP ANDI MUZAKKIR MUSNI S.H.
Selain sabu, petugas juga menyita alat pendukung peredaran narkoba: timbangan digital, ball sedotan plastik, sachet kosong, sendok sabu, tas samping, kantong plastik, sepeda motor, dan handphone tersangka.
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang masuk pada Rabu (28/01) pukul 08.00 Wita. Setelah penyelidikan mendalam, petugas langsung mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti.
Tersangka kini dalam tahanan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Proses hukum berjalan cepat: dilakukan pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan saksi, pengembangan kasus, serta pengiriman bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.
Penyidik juga sudah berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan.
Polresta Kendari mengingatkan: setiap informasi tentang narkoba yang diberikan masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga Kendari bebas dari racun narkotika.(**)
Comment