Dua Pria Asal Konawe Diamankan Polisi, Sabu 30 Gram Lebih Disita

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Dua orang pria masing-masing berinisial JU dan JO asal Kabupaten Konawe diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe pada Jumat (30/1/2026).

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd. Gafur, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan telah terjadi transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe,” kata IPTU Andi Abd. Gafur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Polisi terlebih dahulu mengamankan JU di Desa Puuwonua. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang tamu.

Dari tangan JU, polisi menyita barang bukti narkotika berupa satu sachet bening ukuran besar dan dua sachet ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 17,54 gram.

Selain itu, ditemukan dua sachet sabu lainnya dengan berat brutto 5,28 gram, serta satu sachet besar dan 14 sachet sedang dengan total berat brutto 7,30 gram. Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai lebih dari 30 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone merek Oppo warna silver, satu set alat isap sabu (bong), timbangan digital, korek api, sendok pipet plastik, sejumlah klip plastik kosong, serta uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, JO, di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Petugas turut melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Desa Puuwonua dan menemukan timbangan digital, klip plastik kosong berbagai ukuran, serta alat press yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memanggil saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta menyusun administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Sementara JO dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Konawe menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (**)

Comment