Teddy Ajukan Penetapan Ahli Waris, Bara Konflik dengan Keluarga Sule Menyala Lagi

EDISIINDONESIA.id – Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan keluarga besar komedia Entis Sutisna alias Sule tampaknya belum menemukan titik damai.

Drama warisan mendiang Lina Jubaedah kembali menghangat setelah Teddy resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama Bandung.

Langkah ini sontak memicu kembali konflik lama yang selama bertahun-tahun tak kunjung padam.

Permohonan yang diajukan sejak 1 Desember 2025 itu langsung menyeret nama-nama dari kubu Sule sebagai pihak termohon: mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, hingga Ferdinand.

Keputusan Teddy ini dinilai sebagai sinyal bahwa ia tak ingin lagi dianggap berada di posisi pinggir dalam urusan warisan mendiang istrinya.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut harta. Namun penyataan itu tak sepenuhnya meredam spekulasi publik.

“Permohonan ini untuk legalitas ahli waris, bukan harta. Bintang harus diakui sebagai ahli waris almarhumah,” ujar Wati.

Di luar sidang, rumor terus bergulir bahwa Teddy ingin memastikan posisinya tidak terus ditekan oleh keluarga Sule.

Perkara ini disebut sudah memasuki sidang keempat, dan situasi diperkirakan makin panas setelah Pengadilan Agama menjadwalkan pemanggilan Sule pada 27 Januari 2026 sebagai wali dari Ferdinand.

Publik kini menunggu apakah pertemuan Teddy dan Sule di hadapan hakim akan kembali menyalakan bara perselisihan lama yang pernah jadi konsumsi nasional.

Wati menekankan bahwa Lina masih berstatus istri sah Teddy saat meninggal, sehingga Bintang otomatis memiliki hak waris.

Namun kubu Sule disebut-sebut tidak pernah memberikan respons terbuka terkait status tersebut.

Ketegangan diam-diam antar dua pihak inilah yang membuat isu warisan kembali menjadi perbincangan.

Menurut Wati, proses bisa berjalan cepat jika keluarga Sule mangkir dari sidang. Namun jika hadir, konflik diprediksi bakal makin panjang karena harus melewati mediasi, jawaban, hingga pembuktian.

“Kalau termohon enggak hadir, putusan bisa cepat. Kalau hadir, ya prosesnya panjang,” katanya. (edisi/jpnn)

Comment