EDISIINDONESIA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menyebutkan pertunjukan Mens Rea yang digelar komika Pandji Pragiwaksono sebenarnya bentuk penyampaikan ekspresi dan refleksi melalui medium seni komedi.
Menurutnya, bentuk ekspresi seperti disampaikan Pandji sebenarnya dijamin oleh konstitusi.
Hal demikian dikatakan Djarot setelah heboh kabar Pandji yang dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak setelah menggelar Mens Rea.
“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi,” kata dia, Jumat (9/1).
Djarot mengatakan substansi pertunjukan Mens Rea harus dipahami sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.
“Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” ujar dia.
Menurut Djarot, negara melalui aparatnya, memiliki kewajiban melindungi hak rakyat menyampaikan ekspresi sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar aturan.
Djarot menuturkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai prasyarat bagi kehidupan demokratis.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya.
Pandji dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik kedua organisasi Islam itu setelah menggelar pertunjukan Mens Rea.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tertulis pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (edisi/jpnn)
Comment