KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Penegakan hukum terhadap kasus illegal mining di Kabupaten Kolaka Utara menuai kritik tajam dari Ketua Umum Ippmaku Sulawesi Tenggara, Mirsan Said Marola.
Ia menyatakan kekhawatiran atas dugaan praktik “tebang pilih” karena proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama tidak dilakukan secara seragam dan transparan, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat.
Dalam perkara yang berlangsung di wilayah IUP PT. Kasmar Tiar Raya, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, satu tersangka bernama Sirajuddin telah meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia ditahan dan mendapatkan vonis satu tahun tiga bulan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 33/Pid.Sus-LH/2025/PN Lss tanggal 8 Oktober 2025.
Sementara itu, dua tersangka lain yaitu Burhanuddin dan Zico Yudha Putra belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum lanjutan, meskipun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.5.5/2025/Tipider tanggal 8 Mei 2025.
Burhanuddin diduga terlibat dalam penambangan, pengolahan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi.
Menurut Mirsan, indikasi ketidakseragaman ini memperburuk citra penegakan hukum di tengah masyarakat.
Ia menyatakan bahwa warga Kolaka Utara sudah terlalu lama menunggu proses hukum yang cepat, jelas, dan tidak berpihak terhadap aktor illegal mining yang merusak lingkungan.
Ia juga mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang menangani perkara ini secara khusus untuk memberikan keterbukaan atas status kedua tersangka tersebut kepada publik. “Kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan hukum.
Jangan sampai yang satu diproses panjang, sementara yang lain dibebaskan begitu saja. Masyarakat perlu kejelasan untuk menjaga tatanan hukum dan lingkungan hidup,” tegasnya.(**)
Comment