DPO Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Lari ke Luar Negeri

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Sampai saat ini, tersangka masih belum tertangkap dan diketahui berada di luar negeri.

Kasus dimulai dari laporan pria berinisial AUAH yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021 dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT.

Setelah penyelidikan, Kariatun ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025, sebelum status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengkonfirmasi bahwa Kariatun masih belum diamankan.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujarnya pada Jumat (26/12/2025).

Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan tersangka. Diketahui, Kariatun telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 melalui maskapai Cathay Pacific Airways menuju Hongkong.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham pelapor.

Selain itu, ia juga diduga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi AUAH. Dugaan tindak pidana terjadi antara tahun 2014 hingga 2018.(**)

Comment