EDISIINDONESIA.id- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,34 triliun) dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Keterangan itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, penagihan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Burhanuddin juga mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif pada 2026 akan meningkat signifikan.
Potensi denda untuk sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun, dengan total potensi sekitar Rp142 triliun.
Selain penagihan denda, Satgas PKH juga telah menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 4 juta hektare.
Pada tahap kelima, pihaknya akan menyerahkan kembali sebagian kawasan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.(edisi/rmol)
Comment