KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari telah secara resmi melaporkan PT Konutara Sejati (KS) kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyusul kecelakaan kerja pada seorang supir dump truck yang mengalami cedera serius pada November 2025.
Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menyatakan insiden tersebut dilaporkan karena diduga tidak disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang, yang memunculkan dugaan lemahnya penerapan K3 perusahaan. “Kami telah melaporkan kasus ini lengkap dengan bukti kecelakaan kerja sesuai regulasi,” ujarnya kepada jurnalis pada Selasa (23/12/2025).
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga poin utama sorotan SBSI: pertama, dugaan kegagalan pelaporan kecelakaan kerja kepada pemerintah sesuai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970; kedua, tidak adanya uji dan pemeriksaan kendaraan berkala sebelum operasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020; dan ketiga, tidak adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2025.
Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan hanya persoalan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi, terutama di sektor pertambangan. “K3 adalah pondasi utama untuk meminimalisir risiko, dan itu hanya bisa tercapai jika seluruh ketentuan diterapkan,” tegasnya.
Selain itu, SBSI akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan berharap pemerintah mengambil langkah tegas agar angka kecelakaan di Kabupaten Konawe Utara dapat ditekan. Iswanto juga mengancam bahwa jika dalam satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut, SBSI akan menggelar aksi demonstrasi dan mendesak DPRD Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta membentuk Panitia Khusus.
Sebelumnya, mantan supir dump truk PT KS, Bayu, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerap terjadi di perusahaan tersebut. Bahkan, pada Juli 2024, seorang pekerja kontraktor PT Maha Bhakti Abadi (yang bekerja untuk PT KS) bernama Marwin telah tewas akibat kecelakaan di lokasi tambang.
Sementara itu, Humas PT KS, Rahmat Manangkari, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan kecelakaan kerja tersebut. “Ini masih diverifikasi ke departemen terkait, karena ada foto yang diklaim berasal dari tahun 2022,” jelasnya.(**)
Comment