Peras Orang Korsel 2,4 M, Ternyata Jaksa yang di OTT KPK Hanya Miliki Harta 197 Juta

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang diduga memeras Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan hingga Rp2,4 miliar. Ironisnya, nilai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir hanya Rp197 juta.

Jaksa yang ditangkap adalah Redy Zulkarnain, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten. Berdasarkan penelusuran RMOL di website LHKPN KPK pada Jumat (19/12/2025), Redy terakhir melaporkan harta pada periode 2024 sebesar Rp197.082.104.

Dalam laporan itu, dia tidak memiliki tanah dan bangunan, hanya satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2015 seharga Rp180 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp17 juta lebih.

Sebelum bekerja di Banten, Redy memiliki rekam jejak tugas yang luas melintasi berbagai daerah, antara lain sebagai pemeriksaan keuangan di Kejati Maluku Utara, Kepala Seksi Perdata di Kejati Jambi, jaksa di Kejari Tanjung Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Intelijen di Kejari Tanjung Redeb Kalimantan Timur, dan jaksa di Kejari Tangerang.

Kasus bermula ketika seorang WNA Korsel yang bekerja sebagai animator ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Saat persidangan, Redy dan dua rekannya diduga melakukan pemerasan dengan menyiapkan pengacara dan ahli bahasa yang telah disepakati.

Sebelumnya KPK berencana melakukan OTT terhadap tiga oknum jaksa tersebut, namun informasi bocor sehingga Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sidang etik. Hasilnya, uang pemerasan dikembalikan kepada korban, yang berarti proses pidana tidak dilanjutkan.

Oleh karena itu, KPK akhirnya melakukan OTT pada Rabu (17/12/2025) dan menangkap Redy, dua pengacara, serta enam orang swasta termasuk ahli bahasa. Dua jaksa lain yang diduga terlibat tidak berhasil ditangkap.

Kemudian Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap empat orang termasuk Redy. Dengan dalih itu, penanganan perkara diserahkan ke Kejagung, dan KPK resmi menyerahkan kasus ini pada Kamis malam (18/12/2025).(edisi/rmol)

Comment