EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiganya adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa HMK, Jaksa Penuntut Umum RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa HMK dan RV sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025).
Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.
“Kemarin malam sudah diperiksa, jadi total lima tersangka: tiga oknum jaksa yang ditetapkan oleh kita dan sedang disidikan, serta dua dari kalangan swasta,” ungkap Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025).
Dalam penyidikan, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp 941 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan.(edisi/rmol)
Comment