EDISIINDONESIA.id- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengkritik pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik yang menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025), Iwan tegas menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga pengawasan seharusnya tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri.
Sebaliknya, kata dia, DPR harus mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian mengisi jabatan di lembaga sipil negara.
Putusan MK tersebut, menurut Iwan, sudah sangat jelas dan harus menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.
Namun, ia mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.
“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK dan menciderainya,” ujarnya.
Iwan menambahkan bahwa langkah tersebut memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi harus dianggap tidak berlaku.
Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.
“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.(edisi/rmol)
Comment