MUNA, EDISIINDONESIA.id – Salah satu tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) RA telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melalui Kasi Pidsus La Ode Fariadin, saat konferensi pers penetapan tersangka baru yakni HT dan WH, pada Senin (8/12/2025) sore.
“Uang pengembalian dari tersangka RA telah diterima penyidik dan telah dititipkan ke rekening Kejari. Setelah putusan inkrah baru kita setor ke kas negara,” ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Hamrullah.
Fariadin menyatakan pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar tersebut terus berjalan. Jika dalam prosesnya kembali ditemukan dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan dapat menyeret tersangka baru.
“Tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk B mantan Pj Bupati Mubar ” tegasnya. (Andik)
Comment