KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sultra menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Serbaguna Hotel 757, Punggaluku, Konawe Selatan, pada Senin, 17 November 2025.
Acara dibuka oleh Asisten I Pemkab Konsel, Ivan Ardiansyah, S. STP, dan dihadiri oleh personel Ditintelkam Polda Sultra, perwakilan ATR/BPN, Sarman, serta Sekretaris Prodi Magister Hukum Unsultra, Dr. Wa Ode Intan Kurniawati, S.H., M.H., sebagai akademisi.
FGD ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Polda Sultra dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas Terhadap Potensi Konflik Agraria,” dan dihadiri oleh para Kepala Desa, BPD, serta masyarakat setempat.
Ivan Ardiansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bukan hanya forum diskusi, tetapi juga wadah konsolidasi dan komitmen.
Sekretaris Prodi Magister Hukum Unsultra, Dr. Wa Ode Intan Kurniawati, sebagai salah satu pemateri, mengungkapkan bahwa konflik agraria terus meningkat di Kabupaten Konawe Selatan, meliputi masalah HGU, tumpang tindih lahan, serta akses dan kontrol tanah. Analisis terkait HGU meliputi:
1. Setelah HGU berakhir, lahan kembali menjadi tanah negara.
2. Warga tidak otomatis memperoleh hak, tetapi dapat mengajukan permohonan.
3. Jika tanah dipakai untuk penggunaan lain, wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang berhak.
4. Klaim ulayat harus dibuktikan secara formal oleh Pemda setempat.
Solusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
1. Membentuk tim advokasi bersama tokoh adat dan perangkat desa.
2. Mengajukan permohonan verifikasi tanah ulayat ke Pemda/DPRD.
3. Meminta inventarisasi ulang terkait penggunaan tanah.
4. Menuntut musyawarah dan appraisal independen untuk menentukan ganti rugi.
Intan, yang dikenal sebagai Doktor Termuda di Buton Utara, berpesan kepada semua pemangku kepentingan terkait, bahwa kasus seperti ini memerlukan pendekatan hukum agraria, adat, dan HAM, serta penyelesaiannya harus mengutamakan musyawarah, keadilan, dan kepastian. (**)
Comment