JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi mengenai komposisi dan mekanisme penugasan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga negara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri dalam sesi jumpa pers di Markas Besar Polri pada 17 November 2025, sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik terkait jumlah anggota Polri yang aktif bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.
Kadivhumas Polri menjelaskan bahwa dari data terbaru, penugasan anggota Polri di K/L meliputi berbagai fungsi, tidak hanya terbatas pada jabatan struktural atau manajerial. “Dari total 4.351 personel yang ditugaskan, hanya sekitar 300 yang menduduki jabatan manajerial. Sisanya meliputi staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya,” ujarnya.
Data resmi Polri per 16 November 2025 menunjukkan bahwa sekitar 300 anggota Polri menduduki jabatan manajerial atau setara eselon di berbagai K/L, mulai dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya menjalankan tugas non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.
Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang berlaku dalam penugasan anggota Polri ke K/L. Menurutnya, setiap penempatan didasarkan pada permintaan resmi dan melalui proses evaluasi kompetensi yang ketat.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan atas dasar permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah melalui asesmen, pengajuan dilakukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.
Proses penugasan dimulai dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, yang kemudian dilanjutkan dengan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling sesuai.
Kandidat yang terpilih kemudian diperkenalkan secara resmi kepada K/L yang mengajukan permintaan, sebelum diusulkan untuk mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya, serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara untuk jabatan di bawahnya.
Kadivhumas menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
“Keputusan untuk menempatkan personel Polri di kementerian atau lembaga harus melalui keputusan Presiden, bukan hanya dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.
Polri memastikan bahwa seluruh data dan mekanisme ini akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini bertujuan agar arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi multitafsir.(**)
Comment