Terbukti Melanggar Kode Etik, Bripda MS Dipecat Tidak Hormat

AMBON, EDISIINDONESIA.id-Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian penuh agar penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus transparan dan akuntabel,” tegas Kapolda.

Sebagai wujud komitmen, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk pengawasan dan pemeriksaan. Polda Maluku juga dibantu Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam sidang.

Sidang KKEP dilaksanakan pada 23 Februari 2026 dan berakhir dini hari 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama 13,5 jam, mulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang hadir antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Rositah.
KKEP memutuskan bahwa perilaku Bripda MS tercela, menempatkannya di tempat khusus selama empat hari (21-24 Februari 2026), serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik.(**)

Comment