Kasus Penipuan Ore Nikel, Kuasa Hukum Ungkap Keanehan Putusan, Terdakwa Berpotensi Bebas?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang menyeret terdakwa Deny Zainal memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kendari, kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, mengungkap fakta mengejutkan terkait ketidaksesuaian pada salinan putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kendari yang menjadi dasar pelaporan oleh Budhi Yuwono.

Jushriman menjelaskan bahwa perbedaan mencolok terletak pada barang bukti yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari. Dalam SIPP, barang bukti hanya disebutkan sebagai “2 (dua) tumpukan ore nikel”. Namun, dalam salinan putusan yang digunakan pelapor, tertulis “2 (dua) tumpukan ore nikel 100.000 MT”.

“Perbedaan ini sangat signifikan. Klien kami dituduh menggelapkan 100 ribu ton nikel, padahal faktanya tidak ada,” tegas Jushriman.

Menanggapi perbedaan tersebut, pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan surat resmi ke Pengadilan Negeri Kendari. Hasilnya, PN Kendari melalui surat tertanggal 3 November 2025 mengakui adanya kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi) dalam salinan putusan nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

“Pengadilan Negeri Kendari sudah mengakui bahwa barang bukti yang benar adalah 2 (dua) tumpukan ore nikel, bukan 100.000 MT. Ini sesuai dengan data penyitaan penyidik, daftar barang bukti, tuntutan JPU, dan SIPP Pengadilan Negeri Kendari,” beber Jushriman.

Dengan adanya klarifikasi dari PN Kendari, Jushriman berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus ini gugur. Pasalnya, barang bukti berupa 2 (dua) tumpukan ore nikel masih berada di lokasi dan kembali dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Deny Zainal.

“Karena barang bukti masih ada, maka jelas tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Deny Zainal. Laporan Budhi Yuwono yang menyebut Deny Zainal telah menjual ore miliknya adalah kebohongan belaka,” tukasnya.

Selain itu, Jushriman juga menyoroti kejanggalan pada surat pernyataan perdamaian tertanggal 28 Oktober 2018. Ia mempertanyakan mengapa surat tersebut sudah mencantumkan nomor perkara di Pengadilan Negeri Kendari, padahal saat itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tidak masuk akal jika akta perdamaian sudah mencantumkan nomor perkara, sementara berkasnya belum P21. Ini sangat aneh,” ujarnya.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Jushriman berencana memasukkan fakta ini sebagai bukti tambahan laporan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap agar dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap penyebab sebenarnya terjadinya penambahan angka 100.000 MT dalam salinan putusan.

“Kami ingin tahu, apakah ini benar-benar kekeliruan pengetikan atau ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Jushriman juga berharap agar JPU dapat bersikap objektif dalam menyusun tuntutan dan berpegang pada kebenaran serta keadilan berdasarkan fakta yang terungkap dalam surat Pengadilan Negeri Kendari. Ia berkeyakinan bahwa dengan adanya surat tersebut, tuduhan tindak pidana terhadap Deny Zainal gugur demi hukum.

“Kami berharap JPU menuntut bebas Deny Zainal, karena sudah jelas kasus ini bermula dari kesalahan pengetikan dalam salinan putusan yang digunakan pelapor,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya fakta baru ini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini di pengadilan. Apakah Deny Zainal akan bebas dari segala tuntutan? Kita tunggu saja. (**)

Comment