WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wakatobi tangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wa Ode Irawati, ibu rumah tangga (IRT) desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Muh. Alwi Akbar SH MH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama melalui platform media sosial Facebook tersebut.
“Iya aduan tersebut tersebut telah diterima sejak 24 September 2025 lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (2/11/2025).
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, mengingat kasus itu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami akan menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu dalam proses penyelidikan nantinya,” cetusnya.
Untuk diketahui, Kasus tersebut dilaporkan 24 September 2025 lalu dengan korban atas nama Wa Ode Irawati dan terlapor atas nama Ristal Aliodin warga Kaledupa
Dikonfirmasi terpisah, Korban Wa Ode Irawati berharap kepada Polres Wakatobi agar aduanya secepatnya diproses dan profesional, karena sudah kurang lebih bulan masuk di Polres Wakatobi
“Itu saja harapan keluarga supaya tidak ada korban-korban lain apalagi dari kesekian banyaknya kasus setau saya belum ada pernh ada yang ditetapkan tersangka terkait persoalan pencemaran nama baik melalui media sosial,” harapnya.
Selain itu, Ia menegaskan jika persoalan tersebut tidak ada kepastian hukum pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lainya.
“kalau tetap tidak ada progres yangg transparan kami akan membuat aduan terkait kasus tersebut ke Polda Sultra,” tegasnya.(**)
Comment