KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta semakin memanas. Tim Kuasa Hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD), tersangka dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, beserta keluarganya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.
Aqidatul Awwami, Ketua tim kuasa hukum WKD, menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun dari dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dana sekitar Rp560 juta yang menjadi dasar penetapan tersangka WKD, justru diduga digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadi Ali Mazi dan Sekda Sultra.
“Tidak dinikmati oleh Ibu WKD, tidak ada ditemukan dalam bentuk barang, mengalir ke rekening, bahkan sampai ke pencucian uang itu tidak ada ditemukan,” ujar Aqidatul kepada awak media di Kendari, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan rumah tangga di kediaman pribadi Ali Mazi di Jakarta, termasuk membayar tagihan listrik, belanja kebutuhan anak-anaknya, perbaikan mainan, hingga gaji pembantu rumah tangga dan biaya antar jemput anak.
“Anak bungsu Ali Mazi ketika belanja kebutuhannya di Indomart, biasanya pembayarannya Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta sekali belanja,” ungkap Aqidatul.
Selain itu, anggaran juga diduga digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan pribadi Sekda Sultra, termasuk membiayai acara ulang tahunnya.
Modus yang digunakan adalah dengan meminta staf di Kantor Badan Penghubung Sultra-Jakarta untuk menutupi keperluan pribadi tersebut saat anggaran belum cair. Setelah anggaran masuk, barulah dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk mencairkan dana.
Jusmang Jalil, anggota tim kuasa hukum WKD, menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak 2020, saat WKD baru dilantik sebagai Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra-Jakarta. Ali Mazi, yang saat itu masih menjabat Gubernur Sultra, meminta WKD untuk memasukkan anggaran senilai Rp3 miliar ke dalam pagu anggaran kantor tersebut, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Anggaran ini kalau tidak salah, tidak melalui pembahasan anggaran di DPRD, ini inisiatif dari Pak Gubernur (Ali Mazi) sendiri meminta untuk dimasukkan ke pagu Kantor Penghubung,” kata Jusmang.
Tim kuasa hukum WKD mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memeriksa Ali Mazi guna mengungkap aliran dana yang sebenarnya.
Mereka juga menyoroti perbedaan pola penggunaan anggaran di era Plt Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra-Jakarta, Yusra Yuliana Basra (YY), yang menggunakan rekening penampung atas nama Ridho dengan modus belanja BBM dan pelumas.(**)
Comment